UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte
kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
berwenang.
(2) Bila ...
PRESIDEN
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka
Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang
anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-
bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka
instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan
yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan diluar Indonesia
