UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 49
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya
terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas
permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus
keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang
berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
la berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap
berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak
tersebut.
BAB XI …
PRESIDEN
PERWALIAN
