UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 48
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan
barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18
(delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
