UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 47
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau
belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan
orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum
PRESIDEN
didalam dan diluar Pengadilan.
