UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 46
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka
yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut
kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas,
bila mereka itu memerlukan bantuannya.
