UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 45
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku
sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana
berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
