UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 44
BAB 9 — KEDUDUKAN ANAK
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh
isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah
berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
PRESIDEN
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas
permintaan pihak yang berkepentingan.
