UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 43
BAB 9 — KEDUDUKAN ANAK
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
