UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau
belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada
dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun
harta bendanya.
