UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 40
BAB 8 — PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur
dalam peraturan perundangan tersendiri.
