UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 41
BAB 8 — PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
Baik …
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan
anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-
PRESIDEN
anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan
dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas isteri.
