UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 39
BAB 8 — PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara
suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam
peraturan perundangan tersendiri.
