UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 34
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika ...
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
PRESIDEN
