UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 33
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
