UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 32
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
ditentukan oleh suami isteri bersama.
