UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 31
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
