UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 30
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
