UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 35
BAB 7 — HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah
dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
