UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 25
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam
daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal
kedua suami isteri, suami atau isteri.
