UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 26
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat
perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau
yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat
dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan
lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2) Hak ...
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan
PRESIDEN
dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama
sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang
dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan
perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
