UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 24
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu
dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat
mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak
mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
