UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 23
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
Para ...
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
PRESIDEN
isteri;
Suami atau isteri;
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum
diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini
dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah
perkawinan itu putus.
