UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 22
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan.
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan.