Pasal 21
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap
perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka
ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Didalam ...
(2) Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin
PRESIDEN
melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan
diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai
dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan
permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai
pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan
untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan
penolakan tersebut diatas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan
akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan
tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan
dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang
mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin
kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
