UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 20
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau
membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada
pencegahan perkawinan.
