UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 19
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum
dicabut.
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum
dicabut.