UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 18
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau
dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh
yang mencegah.
