UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 17
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
PRESIDEN
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah
hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan
memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan
pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh
pegawai pencatat perkawinan.
