UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 16
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya
perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak
dipenuhi.
(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1)
pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
