UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 15
BAB 3 — PENCEGAHAN PERKAWINAN
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu
dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat
mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan
