UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 7
- Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai jang berkuasa, jang ditunjuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petundjuk-petundjuk lain terhadap barang tersebut.
- Djika barang-barang, jang menurut ajat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak dihukum-rampas, maka jang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian kerugian, jang djumlahnja di mana perlu ditentukan oleh Hakim, jang memeriksa perkara, atau jang berhak untuk memeriksanja.
