UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 6
- Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan jang boleh dihukum menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, djuga bilamana barang-barang tersebut bukan milik jang dihukum.
- Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya jang dihukum
