UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 8
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan jang boleh dihukum menurut pasal 5 Undang-undang ini, selandjutnja dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
- pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
- kewadjiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
