UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 14
Barangsiapa dengan sengadja menghindarkan kekajaan dari penagihan pengganti kerugian atau pelaksanaan hukuman atau tindakan jang dikenakan karena sesuatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 undang-undang ini, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya dua tahun. Perbuatan ini adalah kedjahatan.
