UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 13
- Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, untuk menghindarkan tuntutan pengadilan terhadap semua perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 ajat 2 Undang-undang ini, dapat memperdamaikan atau memerintahkan memperdamaikan.
- Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, jang mengadakan perdamaian termaksud dalam ajat 1 pasal ini, memberitahukan hal itu kepada Jaksa Agung atau kepada Pegawai jang ditunjuk olehnya sebagai orang jang berkuasa.
www.djpp.depkumham.go.id
