UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 12
- Bilamana satu tuntutan-hukuman dilakukan terhadap suatu badan-hukum, maka badan- hukum ini selama tuntutan, diwakili oleh seorang pengurus, jang djika perlu ditunjuk oleh Kejaksaan
- Surat-surat pengadilan jang berhubungan dengan tuntutan ini, diberitahukan dengan resmi di kantor badan-hukum atau di rumah pengurus itu.
