UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 11
- Bilamana suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini, dilakukan oleh suatu badan-hukum, maka tuntutan itu dilakukan dan hukuman didjatuhkan terhadap badan-badan hukum itu atau terhadap orang-orang termaksud dalam ajat 2 pasal ini, atau terhadap kedua-duanja.
- Suatu perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan-hukum, djika dilakukan oleh seorang atau lebih jang dapat dianggap bertindak masing-masing atau bersama-sama melakukan atas nama badan-hukum itu.
