UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 10
- Hukuman-denda jang didjatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang- jaminan, termaksud dalam waktu jang ditetapkan oleh pegawai jang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu.
- Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu jang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekajaan jang dihukum dilakukan dengan cara jang sama dengan jang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
- Bilamana penagihan ganti kerugian djuga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku pasal 30 ajat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ajat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang Hukum Pidana.
