UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 15
- Perbuatan-perbuatan hukum bertentangan dengan pasal 14 undang-undang ini, adalah batal.
- Pembatalan ini tidak mempunjai akibat-akibat hukum terhadap seseorang jang tidak mengetahui tentang hukuman atau tindakan itu, kecuali, djika patut diduga, bahwa ia mengetahui akan hal itu.
- Terhadap suami, keluarga sedarah atau keluarga lantaran perkawinan sampai dalam deradjat ketiga dari, dan orang-orang jang bekerja pada orang, kepada siapa hukuman atau tindakan itu didjatuhkan, dianggap patut dapat menjangka adanja hukuman atau tindakan itu, kecuali kalau ada bukti sebaliknja.
