UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 99
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Sekalian orang yang bersama-sama dimajukan ke muka Hakim karena satu perbuatan dan bersama-sama dihukum karena itu, menanggung sendiri-sendiri bayaran semua ongkos perkara yang diputuskan bagi mereka bersama-sama.
BAB V.
Bagian 1. Dalam perkara perdata.
