UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 98
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Hukuman membayar ongkos perkara dan hukuman membayar uang ganti kerugian kepada pihak yang mendapat rugi, dijalankan secara menjalankan putusan pengadilan dalam perkara perdata.
