UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 97
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jika orang yang dahulu sudah dapat hukuman penjara, tutupan atau kurungan dan kemudian dapat lagi hukuman seperti itu sebelum ia menjalankan hukuman yang dijatuhkan lebih dulu itu, maka segala hukuman dijalankan berturut-turut, mulai dengan hukuman yang terberat.
www.djpp.depkumham.go.id
