UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 100
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Jika ada perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, yang harus diputus oleh Mahkamah Agung, maka salah satu pihak yang berkepentingan dapat memasukkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung dengan diterangkan di dalamnya pendapat permohonan tentang hal ini serta alasan-alasannya, Dengan permohonan supaya Mahkamah memberi putusan.
- Setelah surat permohonan itu dituliskan oleh Panitera Mahkamah Agung dalam daftar perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, maka Ketua memerintahkan supaya sehelai turunan surat permohonan dikirimkan kepada pihak yang lain dengan pemberitahuan, bahwa pihak itu dalam waktu yang tertentu dan yang tidak melebihi satu bulan, dapat memajukan surat kepada Ketua, dengan diterangkan di dalamnya pendapatnya tentang hal ini serta alasan-asalannya.
- Kemudian Mahkamah Agung mengambil putusan, kalau perlu setelah memanggil pihak-pihak yang berkepentingan atau saksi-saksi untuk di dengar dalam sidang pengadilan.
Bagian 2. Dalam perkara pidana. Perundang-undangan
