UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 101
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Perselisihan tentang kekuasaan mengadili adalah terjadi: Peraturan ke 1. apabila suatu pengadilan mengatakan pelanggaran, sedangkan ada pengadilanditjendirinyalain yangberkuasajuga mengatakanakan mengadilidirinyasuatuberkuasakejahatanmengadiliatau kejahatan atau pelanggaran itu atau yang bersangkutpaut dengan kejahatan atau pelanggaran itu dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 39 ayat (5). ke 2. apabila suatu pengadilan mengatakan dirinya tidak berkuasa akan mengadili suatu kejahatan atau pelanggaran dan menunjukkan lain pengadilan sebagai yang berkuasa mengadili, sedangkan pengadilan yang ditunjuk itu mengatakan dirinya pun tidak berkuasa mengadili.
