UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 102
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Permohonan untuk memutus hal perselisihan itu dimajukan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan termaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan tulisan oleh Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah satu pengadilan yang berselisihan atau oleh terdakwa yang bersangkutan.
