UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 103
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Apabila permohonan dilakukan oleh Jaksa, maka Jaksa itu harus mengirimkan surat permohonan beserta surat-surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung dan memberitahukan hal ini dalam satu minggu kepada pengadilan yang termaksud pada Pasal 102 ayat (2).
- Kemudian Jaksa tersebut mengirimkan turunan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan.
- Jaksa yang tersebut di belakang ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan permohonan.
- Jaksa tersebut pada ayat (1) juga harus mengirimkan turunan surat permohonan kepada terdakwa, yang berhak mengirimkan pendapatnya kepada Ketua Mahkamah Agung yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima surat permohonan.
