UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 104
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
www.djpp.depkumham.go.id
- Apabila permohonan dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah suatu pengadilan yang tersebut pada Pasal 101, dan Jaksa itu harus melanjutkan surat permohonan itu beserta pemandangannya dan surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.
- Jaksa ini juga mengirimkan turunan surat permohonan dan pemandangannya kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan.
- Jaksa yang tersebut dibelakangan ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan surat permohonan.
