UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 105
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Para Jaksa pada Kejaksaan-kejaksaan yang masing-masing ada di samping pengadilan yang sama berperselisihan harus memberitahukan hal masuknya permohonan tersebut di atas kepada pengadilan- pengadilan itu.
- Dalam hal yang tersebut pada Pasal 101 ke satu, setelah menerima pemberitahuan tersebut pada ayat
(1), maka pemeriksaan perkara oleh pengadilan-pengadilan berperselisihan harus ditunda sehingga
perselisihan diputuskan.
