UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 106
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Mahkamah Agung dapat memerintahkan kepada salah suatu pengadilan untuk memeriksa terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu untuk mengambil putusan.
- Pengadilan yang diperintahkan ini harus selekas mungkin membuat catatan pemeriksaan dan mengirimkan catatan itu kepada Mahkamah Agung.
