UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 107
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Kemudian perselisihan diputus oleh Mahkamah Agung, yaitu setelah mendengar keterangan Jaksa Agung.
- Jaksa Agung harus memberitahukan putusan itu kepada terdakwa dan Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan-pengadilan yang berperselisihan.
BAB VI. Perundang-undangan
BAGI PUTUSAN-PUTUSAN WASIT. Peraturan ditjen Pasal 108
- Dari putusan wasit, yang menurut Pasal 15 dapat dimohonkan pemeriksaan pada tingkatan peradilan kedua, oleh salah satu dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat dimohonkan ulangan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
- Permohonan ini harus disampaikan dengan surat kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tempo satu bulan setelah putusan wasit diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, disertai turunan putusan wasit dan surat-surat lain yang dianggap perlu.
